Buku Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Penulis : Dr. Andina Elok Puri Maharani, S.H., M.H., Dr. Evi Gravitiani, S.E., M.Si., Dr. Kusmadewi Eka Damayanti, M.Gizi., Ayub Torry Satriyo Kusumo, S.H., M.H., Heri Hartanto, S.H., M.Hum., Tika Andarasni Parwitasari, S.H., M.H. ,Dr. Niniek Purwaningtyas, Sp.JP(K), FIHA.

Buku ini berisi pembahasan mengenai konsep perlindungan hukum dan kesehatan bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif pada masa darurat
Covid-19. Tujuan dari penyusunan buku ini adalah untuk memberikan wawasan mengenai Negara harus hadir dalam pemenuhan Hak Asasi
Manusia bagi masyarakat, dalam hal ini pelaku ekonomi kreatif pada situasi pandemi Covid-19.

Buku ini secara komprehensif mengkaji Covid-19 dalam perspektif hukum, ekonomi, dan kesehatan. Kajian hukum diperlukan karena hukum
sebagai dasar atau landasan bertindak dalam kerangka negara hukum, sehingga sesuai dengan tujuan hukum, diharapkan mencapai ketertiban
sosial. Kajian ekonomi diperlukan karena penelitian ini membahas soal pelaku ekonomi kreatif agar memiliki ketahanan ekonomi di situasi
pandemi. Sedangkan kajian kesehatan diperlukan dalam hal membahas hak kesehatan bagi masyarakat, terutama pelaku ekonomi kreatif yang
mengalami dampak pada masa darurat Covid-19.

https://drive.google.com/file/d/1f0hRCa10FGgvjVqC-pX2QmJK1sTC8sUN/view